banner 728x250

Tambang Ilegal Diduga Menggurita di Tuban, Nama “Santoso” Terus Mencuat—Publik Pertanyakan tindakan Penegak Hukum

Multi.i-news.site/TUBAN 6/4/2026 – Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan tajam. Meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, praktik yang diduga tanpa izin ini justru terkesan terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Di lapangan, aktivitas tambang disebut masih berlangsung terbuka. Alat berat keluar-masuk lokasi, kendaraan bermuatan material hilir mudik di jalan desa, sementara dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur mulai dirasakan warga.

Yang menarik, satu nama disebut-sebut berulang kali dalam pusaran dugaan praktik ini: Santoso.

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan dari aparat penegak hukum terkait status maupun keterlibatan pihak tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini seolah tak tersentuh hukum?

Sejumlah sumber menyebut, kegiatan tambang di beberapa titik di Tuban masih aktif hingga saat ini. Bahkan, operasionalnya dinilai tidak lagi sembunyi-sembunyi.

Fenomena ini bukan hal baru. Dalam berbagai laporan sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Tuban memang kerap disebut tetap berjalan meski menuai kritik luas, bahkan ketika aparat telah mengetahui keberadaannya.

Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya pembiaran sistematis, atau setidaknya lemahnya pengawasan di lapangan.

Nama “Santoso” bukan sekali ini muncul. Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, sosok tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan kepada publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut.

Ketiadaan klarifikasi ini justru memperkuat spekulasi liar di masyarakat—bahkan memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang “kebal hukum”.

Warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Mulai dari jalan lingkungan yang rusak akibat kendaraan berat, hingga polusi debu yang mengganggu kesehatan.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin bukan perkara ringan. Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pelaku, termasuk potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

Kekecewaan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Timur. Masyarakat menilai, jika praktik ini benar terjadi secara terang-terangan, maka seharusnya penindakan juga bisa dilakukan secara tegas.

Desakan pun menguat agar aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban.

“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan tambang ilegal di Tuban kini bukan sekadar persoalan lingkungan atau pelanggaran administratif. Lebih dari itu, ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum.

Apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Publik kini menunggu jawaban—bukan dalam bentuk pernyataan, tetapi tindakan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *