Sidoarjo — Dugaan kasus pengeroyokan brutal yang menimpa Danu Minto Purwoto di wilayah Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah rumah kos itu memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Laporan resmi terkait kejadian tersebut telah diterima oleh SPKT Polresta Sidoarjo melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTP/566/V/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 Mei 2026. Laporan diajukan oleh Murtini, istri dari Danu Minto Purwoto.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, insiden bermula dari cekcok dan kesalahpahaman antara korban dengan salah satu penghuni kos bernama Mutiara. Situasi kemudian memanas hingga diduga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap korban.
Korban disebut mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat tindakan kekerasan tersebut. Bahkan, pihak pelapor mengaku jumlah orang yang diduga terlibat mencapai sekitar 10 orang.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Tim Media Group Globalindo. Mereka menilai dugaan pengeroyokan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan tindakan kekerasan yang harus diusut secara transparan dan profesional.
“Jika benar ada pengeroyokan terhadap satu orang secara bersama-sama, maka ini bukan tindakan yang bisa dianggap sepele. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada yang dilindungi,” tegas perwakilan Tim Globalindo.
Tak hanya menyoroti dugaan kekerasan, pihak Globalindo juga meminta kepolisian menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut. Mereka mendesak Propam melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya anggota yang berada di lokasi atau ikut terlibat.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum runtuh karena adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Jika ada oknum yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, Tim Globalindo mengungkap bahwa Danu Minto Purwoto disebut memiliki riwayat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Karena itu, mereka meminta proses penanganan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan.
Globalindo juga meminta aparat bersikap objektif dalam melihat posisi Danu dalam perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan fakta bahwa dirinya lebih banyak menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Pendekatan kemanusiaan harus dikedepankan. Penanganan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan, perlindungan hak asasi, serta mempertimbangkan kondisi mental seseorang,” ujar Tim Globalindo.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi sorotan luas apabila dugaan pengeroyokan maupun keterlibatan oknum benar-benar terbukti dalam proses penyelidikan.














