
MOJOKERTO, 15 Juli 2026 – PT INEWS Global Indonesia (Media Group Globalindo) membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Lampung untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
Langkah tersebut dilakukan melalui Surat Somasi Nomor: 03547/SOMASI/PT-IGI/VII/2026 yang ditujukan kepada Tambunan Simamora dan Handoko. Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan PT INEWS Global Indonesia, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Manajemen PT INEWS Global Indonesia menyampaikan bahwa pemberian ruang klarifikasi merupakan bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik. Setiap pihak yang namanya tercantum dalam sebuah pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan objektif.
Perusahaan juga menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers serta mengingatkan agar tidak ada tindakan berupa tekanan, intimidasi, ancaman, maupun bentuk intervensi terhadap aktivitas jurnalistik. Menurut manajemen, pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada publik berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat.
Teguh Puji Wahono menjelaskan bahwa penerbitan surat somasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi upaya untuk mendapatkan kejelasan informasi serta menjaga profesionalitas dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Media menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dengan tetap memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab. Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian secara profesional,” kata Teguh.
Selain memberikan kesempatan klarifikasi, PT INEWS Global Indonesia turut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Terkait informasi yang menyebut adanya pihak yang berstatus sebagai anggota TNI aktif, perusahaan menegaskan bahwa apabila informasi tersebut benar, maka proses penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta akuntabilitas.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Polda Lampung, serta Divisi Hukum PT INEWS Global Indonesia sebagai bentuk pemberitahuan.
PT INEWS Global Indonesia menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Perusahaan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam penyelesaian perkara.







