
Jombang, 1 Agustus 2026 — Media Globalindo secara resmi melayangkan surat somasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan sejumlah layanan WiFi di Kabupaten Jombang. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan redaksi terkait dugaan belum terbukanya informasi mengenai legalitas penyelenggaraan layanan internet tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah lokasi, tim investigasi menemukan bahwa layanan WiFi telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, hingga saat ini belum diperoleh informasi yang terbuka mengenai identitas pengelola, status perizinan, maupun dasar hukum penyelenggaraan layanan tersebut.
Menurut Media Globalindo, keterbukaan informasi mengenai penyelenggara layanan internet merupakan hal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna, termasuk terkait tanggung jawab penyedia layanan apabila terjadi gangguan teknis maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional jaringan. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan ataupun pernyataan resmi dari pihak yang dimaksud.
Hasil investigasi juga memperoleh informasi yang mengaitkan pengelolaan teknis jaringan dengan pihak berinisial Wawan dan Cahyo. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, Media Globalindo membuka ruang bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perwakilan Media Globalindo menyampaikan bahwa pemberitaan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi kepada publik, bukan untuk memberikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Harapan kami adalah adanya penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi. Apabila nantinya terdapat temuan dari instansi yang berwenang mengenai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses penanganannya tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Media Globalindo.
Melalui surat somasi tersebut, Media Globalindo meminta penjelasan mengenai status legalitas usaha, mekanisme operasional jaringan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi juga menyatakan bahwa apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, maka akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian informasi dan mendorong penyelenggaraan layanan internet yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun dari instansi terkait mengenai persoalan tersebut.

(Redaksi Media Globalindo)






