banner 728x250

Tambang Galian C Grabakan Rengel Diduga Kebal Hukum, Nama “Mungkono” Muncul — Publik Desak Polres & Polda Jatim Turun Tangan.

Multi.i-news.site/TUBAN 8/4/2026 – Aktivitas tambang galian C di wilayah Grabakan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban kian menuai sorotan tajam. Di tengah dugaan belum mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan justru terpantau terus berjalan tanpa hambatan berarti, memunculkan kesan seolah-olah “kebal hukum”.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tambang tersebut diduga berkaitan dengan pihak bernama “Mungkono”. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung cukup intens. Truk-truk bermuatan material hilir mudik melintasi jalan desa, meninggalkan dampak serius berupa kerusakan infrastruktur dan polusi debu yang dikeluhkan warga setiap hari.

“Debu masuk ke rumah, jalan rusak parah. Tapi aktivitas tambang tetap jalan seperti tidak tersentuh hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain berdampak pada kenyamanan warga, kerusakan bentang alam akibat pengerukan tanah juga memunculkan kekhawatiran akan risiko lingkungan jangka panjang, seperti longsor dan terganggunya keseimbangan ekosistem setempat.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum. Warga mendesak aparat, khususnya Polres Tuban dan Polda Jawa Timur, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Sejumlah pihak juga menilai, jika dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini benar adanya dan dibiarkan berlarut-larut, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun penanganan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *