Way Kanan, 25 Desember 2025 — Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung PT Indonesia Jaya Group (IJG) bersama Globalindo Group Indonesia memerintahkan jajaran di daerah untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait, menyusul adanya dugaan penyimpangan anggaran di dunia pendidikan.
Instruksi tersebut diberikan kepada Kepala Biro Way Kanan setelah ditemukan dugaan kuat adanya manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) gaji guru honorer serta penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPT SD Negeri 03 Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, oknum kepala sekolah tersebut diduga membuat SPJ fiktif pembayaran gaji guru honorer. dan melakukan mark-up anggaran Dana BOS. Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah tercantumnya nama seorang guru honorer berinisial ( Y )dalam dokumen SPJ, namun keberadaan guru tersebut tidak diketahui oleh para tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Jangankan mengenal, bertemu saja kami tidak pernah dengan guru honorer berinisial (Y) itu,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan semakin menguat setelah awak media mencoba menelusuri kebenaran data tersebut. Beberapa guru mengaku tidak pernah melihat maupun mengenal sosok guru honorer yang namanya tercatat dalam SPJ tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala UPT SDN 03 Bumi Harjo juga telah dilakukan. Awak media menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, namun pesan tersebut hanya dibaca tanpa mendapat balasan. Saat didatangi langsung ke sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat.
Menurut keterangan sejumlah dewan guru, kepala sekolah tersebut memang jarang masuk sekolah.
“Beliau jarang ke sekolah. Kalaupun datang, hanya sebentar karena takut didatangi wartawan,” ungkap seorang guru lainnya.
Ironisnya, sejumlah guru honorer mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp85.000 hingga Rp90.000 per bulan, sementara dalam dokumen SPJ tercatat pembayaran gaji guru honorer mencapai lebih dari Rp1 juta per bulan.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat guru honorer merupakan ujung tombak pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak, bukan justru diduga menjadi korban praktik penyimpangan anggaran.
Secara hukum, pembuatan SPJ fiktif dan penyalahgunaan Dana BOS merupakan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Dari sisi administrasi, pelanggaran pengelolaan Dana BOS bertentangan dengan Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Dana BOS, yang memungkinkan dijatuhkannya sanksi berupa mutasi, penurunan pangkat, pemberhentian jabatan, hingga pemblokiran dana BOS pada tahun berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kepala sekolah tersebut belum berhasil ditemui, termasuk saat awak media mencoba mendatangi kediamannya. Oleh karena itu, pihak IJG dan Globalindo Group Indonesia memastikan akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




