Gempol-pasuruan—Perjalanan hukum yang dihadapi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono kini memasuki tahap II terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan, termasuk anggapan bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum memberikan penegasan sekaligus klarifikasi.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menyatakan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan dan opini publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung dalam suasana yang tidak kondusif, dengan kondisi lapangan yang ramai dan memicu ketegangan. Dalam situasi seperti itu, tindakan kliennya disebut sebagai respons spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun telah diperingatkan sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono, turut menekankan pentingnya melihat peristiwa secara menyeluruh agar tidak terjadi penilaian sepihak di tengah masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H. Ia mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, memastikan bahwa pemberitaan terkait kasus ini akan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan berbasis fakta.
“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono dalam menjalani setiap tahapan proses hukum. Mereka juga berupaya menghadirkan fakta yang sebenar-benarnya agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.














