Gilimanuk – Fungsi pos karantina sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pos karantina di kawasan Gilimanuk, Bali, setelah muncul dugaan adanya ternak sapi Bali yang dapat menyeberang ke Pulau Jawa tanpa melalui proses pemeriksaan yang seharusnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, beberapa kendaraan pengangkut sapi Bali disebut-sebut berhasil melintas menuju Jawa melalui jalur penyeberangan Gilimanuk tanpa pemeriksaan dokumen maupun pengecekan kesehatan ternak secara menyeluruh.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran, terutama karena dalam pengiriman ternak itu diduga terdapat sapi Bali betina. Padahal, selama ini pengeluaran sapi betina produktif dari Bali menjadi perhatian serius pemerintah dan berbagai pihak, mengingat perannya yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali.
Sapi Bali dikenal sebagai salah satu jenis ternak lokal unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai genetika yang tinggi. Karena itu, lalu lintas ternak dari Bali menuju luar daerah seharusnya melalui tahapan pengawasan yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap ternak yang akan dilalulintaskan antarwilayah wajib menjalani tindakan karantina, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan hewan, verifikasi asal-usul ternak, hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat dan layak untuk dikirim.
Namun dari informasi yang dihimpun, pengawasan di pos karantina Gilimanuk pada saat kejadian diduga tidak dilakukan secara optimal. Petugas yang disebut sedang bertugas saat itu berinisial Do dan dr Ay diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap ternak maupun dokumen yang menyertai pengiriman tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap media pembawa berupa hewan untuk melalui tindakan karantina sebelum dilalulintaskan antarwilayah.
Selain berpotensi melanggar prosedur karantina, pelolosan sapi betina produktif juga dapat berdampak pada upaya perlindungan populasi sapi Bali yang selama ini dijaga oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak di sektor peternakan.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan lalu lintas ternak juga membuka peluang terjadinya penyebaran penyakit hewan menular strategis yang dapat merugikan peternak serta berdampak pada stabilitas sektor peternakan nasional.
Karena itu, berbagai pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pengawasan di pintu keluar Bali dinilai harus berjalan secara ketat dan transparan agar fungsi karantina sebagai benteng biosekuriti tetap terjaga.
Apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya kelalaian ataupun pelanggaran prosedur, maka penegakan aturan secara tegas menjadi langkah penting untuk menjaga integritas sistem karantina serta memastikan perlindungan terhadap sapi Bali tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.














