Jembrana – Dugaan penggunaan dokumen karantina hewan tidak sah kembali mencuat di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Sebuah truk pengangkut 25 ekor sapi tujuan luar Bali dihentikan petugas Karantina setelah ditemukan indikasi adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (KH-1) yang diduga palsu atau tidak sesuai prosedur resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian aktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dokumen KH-1 yang dipersoalkan tersebut mencatut nama I Kayan Agus Eka Permadi, warga Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber media bernama Komang W, warga Gilimanuk, menyebut bahwa sosok tersebut diduga merupakan anggota Polsek KP3 Gilimanuk berpangkat Aipda yang bertugas di unit Reskrim.
Pencegatan dilakukan ketika aktivitas pengiriman ternak keluar Bali meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha. Petugas Karantina yang menemukan adanya kejanggalan administrasi langsung melakukan pengejaran hingga area pelabuhan sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.
“Benar, kami sempat mencurigai truk sapi itu sehingga dilakukan pengejaran sampai ke pelabuhan. Setelah diperiksa, ditemukan dokumen karantina yang tidak sesuai dan diduga palsu,” ujar drh. I Putu Agus Kusuma Atmaja saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui terdapat 25 ekor sapi di dalam bak truk. Sopir mengaku ternak tersebut berasal dari wilayah Karangasem. Namun identitas pemilik sapi hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
“Ada sekitar 25 ekor sapi. Untuk pemiliknya masih kami dalami agar tidak salah penyebutan. Informasi awal dari sopir, sapi berasal dari Karangasem,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, truk beserta seluruh ternaknya langsung diarahkan kembali ke kandang Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk guna pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi dokumen dan pengecekan kondisi kesehatan hewan.
Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat. Sumber lain bernama Kadek Y mendesak Propam Polda Bali agar turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila benar terdapat keterlibatan aparat dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Kalau memang ada aparat yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat KH-1, Propam harus bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil,” ujarnya.
Awak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Aipda Kayan Agus Eka Permadi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek KP3 Gilimanuk AKBP Arya Agung Arjana Putra, S.H., M.H., tetapi belum memperoleh jawaban resmi.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menyatakan pihaknya sedang menindaklanjuti informasi tersebut dan menunggu laporan resmi dari Karantina.
“Sedang kami tindak lanjuti. Kami menunggu laporan resmi dari pihak Karantina. Jika ada personel yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen karantina maupun penggunaan surat palsu dalam distribusi ternak, pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan terkait pengeluaran media pembawa tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah.
Apabila terdapat keterlibatan aparat penegak hukum, maka juga dapat dikenakan sanksi kode etik profesi Polri serta proses disiplin internal sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan pemalsuan dokumen karantina dinilai bukan persoalan ringan. Selain berpotensi merugikan negara dan merusak sistem pengawasan lalu lintas ternak, praktik semacam ini juga dapat membahayakan kesehatan hewan maupun masyarakat karena membuka risiko penyebaran penyakit ternak antarwilayah.
Menjelang Idul Adha, pengawasan distribusi hewan kurban memang menjadi perhatian serius pemerintah guna memastikan seluruh ternak memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, dan administrasi yang berlaku.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














