banner 728x250
Daerah  

Globalindo Desak Komdigi Telusuri Dugaan Jaringan Internet Tanpa Izin di Jombang

Jombang – PT INEWS GLOBAL INDONESIA (Media Group Globalindo) menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada instansi berwenang terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet atau WiFi yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim investigasi Media Group Globalindo, layanan tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2019 dan disebut telah menjangkau sedikitnya empat kecamatan di Kabupaten Jombang. Selain itu, usaha tersebut juga diduga memiliki nilai perputaran bisnis yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Pihak Media Group Globalindo menilai bahwa apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, memengaruhi persaingan usaha yang sehat, serta berdampak pada perlindungan konsumen sebagai pengguna layanan internet.

Atas dasar itu, Media Group Globalindo meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, klarifikasi, dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kami berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penyelenggaraan usaha, izin jaringan maupun jasa internet, serta aspek perpajakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berlaku sama bagi seluruh pihak,” ujar perwakilan Media Group Globalindo.

Ia menjelaskan, laporan yang akan disampaikan nantinya akan dilengkapi dengan data serta informasi yang dimiliki sebagai bahan awal bagi instansi berwenang untuk melakukan proses verifikasi dan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Media Group Globalindo juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang disampaikan saat ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan penegakan hukum oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dalam laporan tersebut, sejumlah regulasi disebut dapat menjadi acuan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran.

Media Group Globalindo berharap langkah pelaporan tersebut dapat menjadi awal bagi upaya memastikan seluruh penyelenggara layanan internet di Kabupaten Jombang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *