banner 728x250
Daerah  

Polsek Krembung Amankan Empat Warga Terkait Dugaan Judi Online, Dilepas Karena Tak Cukup Bukti

SIDOARJO – multi.i-news.site,Jajaran Polsek Krembung sempat mengamankan empat warga yang diduga terlibat aktivitas judi online pada Kamis dini hari, 4 desember 2025 sekitar pukul 00:30 WIB. Pengamanan dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Empat orang tersebut masing-masing berinisial Ginanjar Adnan asal Desa Godeg, Mohammad Hanif Radin, Nizar Azhari yang merupakan warga Desa Jenggot, serta M. Agus Setiawan dari Desa Wangkal.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana judi online. Selain itu, tidak ditemukan riwayat maupun aplikasi perjudian pada perangkat elektronik milik para terduga.

Kanit Reskrim Polsek Krembung menyampaikan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, namun tidak memenuhi unsur pembuktian.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan alat bukti maupun jejak aktivitas judi online yang dapat menguatkan dugaan tersebut,” jelasnya.

Karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup, kepolisian kemudian menghadirkan kepala desa serta keluarga masing-masing. Keempat warga tersebut selanjutnya dipulangkan pada hari berikutnya untuk dilakukan pembinaan secara kekeluargaan tanpa dipungut biaya apa pun.

Langkah tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan apabila tidak ditemukan cukup bukti.

Polsek Krembung menegaskan akan terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak warga negara.

Red(anjar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *