SURABAYA – Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi sabu.
Penangkapan dilakukan di area sisi Jembatan Suramadu. Petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu siap edar dari tangan tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 16 klip plastik kosong yang biasanya digunakan untuk membungkus sabu, serta satu set perlengkapan hisap sabu (bong).
Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 20 gram.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan. MG kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Tersangka MG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.














