banner 728x250
Daerah  

OTT Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan di Mojokerto, Media Group Globalindo: Hukum Harus Tegak, Marwah Pers Harus Dijaga

Mojokerto — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polres Mojokerto terhadap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan kembali menyoroti persoalan klasik di dunia pers: penyalahgunaan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi.

Pria yang diamankan aparat tersebut diketahui bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47) dengan dalih berkaitan dengan pemberitaan media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di kawasan Mojosari. Saat operasi berlangsung, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan terduga pelaku setelah menerima amplop berisi uang sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan permintaan untuk menghentikan pemberitaan.

Pihak Satreskrim Polres Mojokerto membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang mencatut profesi wartawan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan media. Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik.

Menurutnya, tindakan tegas aparat justru penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan yang selama ini memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.

“Langkah yang dilakukan Polres Mojokerto patut diapresiasi. Penegakan hukum seperti ini penting agar tidak ada pihak yang dengan mudah mencatut identitas wartawan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Hendra.

Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki standar etik yang jelas dan tidak memberikan ruang bagi praktik intimidasi atau pemerasan terhadap narasumber maupun pihak tertentu.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada individu yang menggunakan identitas wartawan untuk menekan atau meminta sejumlah uang, maka itu bukan lagi persoalan pers, melainkan persoalan hukum,” katanya.

Di tengah berkembangnya kasus ini, Media Group Globalindo juga menyoroti munculnya opini di salah satu media daring yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap wartawan.

Hendra menilai narasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun narasi yang berkembang seharusnya tidak mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan tindak pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi jurnalis telah diatur dalam Undang-Undang Pers, namun perlindungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai tameng apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana.

“Undang-Undang Pers tidak pernah memberikan legitimasi bagi wartawan untuk melakukan pemerasan atau meminta imbalan agar suatu pemberitaan dihentikan. Jika itu terjadi, maka penegakan hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media nasional dan daerah, Media Group Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas jurnalistik serta mendorong insan pers agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kepercayaan publik adalah modal utama dunia pers. Karena itu, setiap insan media harus menjaga integritas profesinya dan tidak menyalahgunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Hendra.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih terus melakukan pendalaman guna memastikan secara menyeluruh dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *