
Jakarta, 11 Juli 2026 – Kompleksitas pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia menjadi perhatian utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Sabtu (11/7), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan bertajuk “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” ini diikuti peserta dari berbagai daerah dan latar belakang profesi, mulai dari akademisi, mahasiswa, advokat, aparatur pemerintah, jurnalis, hingga masyarakat umum.
Webinar dipandu oleh Adrian Febry selaku Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum tersebut menjadi ruang diskusi mengenai berbagai tantangan penerapan hukum waris Islam di tengah masyarakat yang masih dipengaruhi oleh faktor adat, budaya, kondisi ekonomi, serta beragam pemahaman terhadap ketentuan hukum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa hukum waris dalam Islam tidak hanya berbicara mengenai pembagian harta peninggalan, tetapi juga mengandung nilai keadilan, perlindungan hak ahli waris, dan keberlanjutan tanggung jawab dalam keluarga.
Menurutnya, meskipun ketentuan kewarisan telah diatur secara jelas dalam syariat, implementasinya di Indonesia sering kali dihadapkan pada berbagai dinamika sosial yang menyebabkan praktik pembagian warisan berbeda dengan ketentuan normatif.
Hukum tidak pernah bekerja di ruang yang hampa. Pelaksanaan hukum selalu dipengaruhi oleh budaya, tradisi, kondisi sosial, hingga perkembangan masyarakat. Karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai hukum waris menjadi sangat penting agar penyelesaian persoalan kewarisan dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum,” ujar M. Jamil.
Sebagai narasumber utama, Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara, memaparkan hubungan antara konsep fikih waris dengan penerapannya dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam pemaparannya, ia mengulas berbagai aspek mendasar hukum kewarisan Islam, mulai dari dasar hukum, asas, rukun, syarat, sebab, dan penghalang kewarisan, identifikasi ahli waris beserta besaran hak masing-masing, prinsip hijab dalam kewarisan, hingga mekanisme pembagian harta warisan sesuai syariat Islam dan hukum positif di Indonesia. Selain itu, peserta juga diajak menganalisis berbagai persoalan kewarisan yang kerap muncul dalam kehidupan masyarakat serta alternatif penyelesaiannya guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta. Beragam isu aktual menjadi bahan pembahasan, antara lain sengketa pembagian harta warisan dalam keluarga, kedudukan hukum adat dalam praktik kewarisan, hibah yang berpotensi menimbulkan sengketa, hingga mekanisme penyelesaian perkara waris melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui forum ilmiah yang relevan dengan perkembangan hukum nasional. MHI meyakini bahwa edukasi hukum menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, adaptif terhadap perubahan sosial, serta tetap berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam dan hukum nasional.
Didirikan pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar dua Webinar Nasional lainnya. Pada 15 Juli 2026 akan dibahas tema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026 akan diselenggarakan webinar bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” yang menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.







